Dengan banyaknya dukungan dari
berbagai elemen masyarakat, Gubernur Propinsi Sumatera Utara, melalui
suratnya No.050/1116 tertanggal 2 Maret 2004
secara formal memberikan dukungan terhadap pembentukan TNBG. Disusul
terbitnya surat keputusan Menteri Kehutanan pada tanggal 29 April 2004
No.126/Menhut-II/2004 tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Hutan
Lindung, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten
Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara seluas kurang lebih 108.000 Ha
sebagai Kawasan Pelestarian Alam dengan fungsi taman nasional dengan
nama Taman Nasional Batang Gadis.
Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) secara administratif berlokasi di
Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Propinsi Sumatera Utara. Secara
geografis TNBG terletak diantara 99 12' 45" sampai dengan 99 47' 10"
BT dan 0 27' 15" sampai dengan 1 01' 57" LU.
Usulan pembentukan TNBG secara formal diajukan kepada Menteri Kehutanan
melalui Surat Bupati Madina No.522/982/Dishut/2003 tertanggal 8 April
2003 dan kepada Gubernur Propinsi Sumatera Utara No.522/1837/Dishut/2003
tertanggal 16 September 2003 dan No.522/2036/Dishut/2003 tanggal 29
Oktober 2003. Usulan ini mendapatkan dukungan positif dari pemerintah
pusat maupun pemerintah propinsi.
Nama taman nasional ini berasal
dari nama sungai utama yang mengalir dan membelah Kabupaten Madina
yaitu Batang Gadis. TNBG meliputi kawasan seluas 108.000 hektar atau 26%
dari total luas hutan di Kabupaten Madina.
Berbeda halnya dengan
taman nasional lainnya, penunjukkan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG)
diprakarsai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Prakarsa ini tidak terlepas dari keinginan, dorongan dan dukungan dari
masyarakat setempat, tokoh-tokoh masyarakat dan lembawa swadaya
masyarakat bidang lingkungan hidup yang berkeinginan untuk menyelamatkan
hutan alam yang masih tersisa dan relatif utuh di Propinsi Sumatera
Utara agar dapat mendatangkan manfaat jangka panjang bagi masyarakat
setempat dan pemerintah daerah.
Kawasan TNBG seluas 108.000 hektar ini terbentuk dari :
1. Kawasan Hutan Lindung
2. Hutan Produksi Terbatas
3. Hutan Produksi Tetap
Fauna
Nama : Kucing Congkok / Leopard Cat
Nama Latin : Celis Bengalensis
Keterangan
: Semua jenis kucing liar pada umumnya mirip dengan kucing kampung
bentuk tubuhnya dan sama-sama mempunyai 28-30 gigi. Ciri yang
membedakannya adalah ukuran, panjang ekor dan pola warna. Biasanya
tubuhnya berwarna kekuningan dengan bintik hitam diseluruh tubuh bagian
atas termasuk ekor.
Nama : Kijang / Common Barking Deer
Nama Latin : Muntiacus Muntjak
Keterangan
: Kijang Muntiacus sp. berjalan dnegan kepala merendah, punggung
agak melengkung dan kaki belakangnya tinggi. Mengangkat tinggi kakinya
dari permukaan tanah setiap kali melangkah. Tubuh bagian atas tengguli,
agak lebih gelap sepanjang garis punggung; bagian bawah keputih-putihan
dan sering berulas abu-abu. Ekor coklat tua diatas dan putih dibawah.
Aktif terutama pada siang hari. Makannya meliputi dedaunan muda,
rumput-rumputan dan buah-buahan yang jatuh dan biji-bijian.
Nama : Rangkok Badak / Rhinoceros Hornbill
Nama Latin : Buceros Rhinoceros
Keterangan
: Rangkok merupakan burung penghuni puncak-puncak kanopi hutan.
Dengan bungkal atau tonjolan di kepala menyerupai cula badak, maka
disebut demikianlah namanya. Rangkok badak yang merupakan burung penetap
dan dilindungi di Indonesia ini, cukup umum ditemukan di kawasan Taman
Nasional Batang Gadis.
Flora
Nama : Bunga Padma / Rafflesia
Nama Latin : Rafflesia sp.
Keterangan
: Bunga ini merupakan kerabat bunga padma (Rafflesia Arnoldi R.Brown)
yang adalah flora maskot Indonesia dan bunga terbesar di dunia. Bunga
yang ditemukan di lereng Gunung Sorik Merapi seperti pada gambar ini
diduga merupakan jenis baru yang belum pernah dideskripsikan. Bunga
padma sangat unik karena tidak memiliki akar, batang maupun daun. Bunga
padma tumbuh sebagai parasit di jenis liana tertentu (biasanya di
Tetrastigma sp.) dan merupakan jenis flora yang secara global terancam
punah. Hingga kini, bunga ini masih diteliti oleh para ahli tanaman di
Herbarium Bogoriense, Bogor, Jawa Barat.
Nama : Kantong Semar / Pitcher Plant
Nama Latin : Nephentes sp.
Keterangan
:Tumbuhan ini termasuk karnivora, menyerap unsur makanan
penting dari serangga dan anthropoada yang jatuh dan terbenam ke dalam
kantong. Kantong itu sebenarnya adalah daun yang mengalami modifikasi
dan berisi cairan yang digunakan untuk mencerna makanan. Kantor semar
ini merupakan tumbuhan dari suku Nephentaceae. Tumbuhan ini dilindungi
berdasarkan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang ini ditindaklanjuti dengan PP No 7
Tahun 1999 tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.
related search :
Pariwisata Kabupaten Mandailing Natal
Taman Nasional Batang Kuis
Pariwisata Sumatera Utara
Sejuta Manikam Pariwisata sumatera Utara
No comments:
Post a Comment
Pengujung yang baik, pasti tidak lupa berkomentar. :)
Terimakasih.....