informasi pariwisata dan budaya di Sumatera Utara

Letak Geografi Pulau Nias


Kabupaten Nias yang merupakan salah satu wilayah kabupaten di Provinsi Sumatera Utara yang disebut Pulau Nias. Perjalanan menuju Pulau Nias ditempuh dengan menggunakan kapal laut dan pesawat. Perjalanan menggunakan kapal laut ditempuh dari pelabuhan Sibolga menggunakan Kapal Barau, Nias Indah dan Kapal Ferry. Sedangkan perjalanan udara ditempuh dari Bandara Polonia Medan menuju Bandara Binaka Nias selama 1 jam dengan menggunakan pesawat SMAC, dan Merpati.


Luas Kabupaten Nias adalah 3.495,40 Km� atau 4,88% dari luas wilayah Provinsi Sumatera Utara dan merupakan daerah gugusan pulau yang jumlahnya mencapai 132 pulau. Menurut letak geografis, Kabupaten Nias terletak pada garis 0�12�-1�32�LU (Lintang Utara) dan 97�-98�BT (Bujur Timur) dekat dengan garis khatulistiwa dengan batas-batas wilayah :
  • Sebelah Utara : berbatasan dengan Pulau-pulau Banyak Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
  • Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara;
  • Sebelah Timur : berbatasan dengan Pulau Mursala, Kabupaten Tapanuli Tengah;
  • Sebelah Barat : berbatasan dengan Samudera Hindia.

Pemekaran daerah adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/ kota menjadi dua daerah atau lebih. Pemekaran daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Semangat otonomi daerah dan fenomena keinginan masyarakat pada berbagai wilayah di Indonesia untuk membentuk daerah otonom baru melalui pemekaran daerah juga terasa dan menjadi aspirasi masyarakat Nias. Pada tanggal 29 Oktober 2008, DPR RI mensyahkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Nias Utara yang terdiri dari, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Nias Barat, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang pembentukan Kota Gunungsitoli

No comments:

Post a Comment

Pengujung yang baik, pasti tidak lupa berkomentar. :)
Terimakasih.....