Kabupaten
Nias yang merupakan salah satu wilayah kabupaten di Provinsi Sumatera Utara yang
disebut Pulau Nias. Perjalanan menuju Pulau Nias ditempuh dengan menggunakan
kapal laut dan pesawat. Perjalanan menggunakan kapal laut ditempuh dari
pelabuhan Sibolga menggunakan Kapal Barau, Nias Indah dan Kapal Ferry. Sedangkan
perjalanan udara ditempuh dari Bandara Polonia Medan menuju Bandara Binaka Nias
selama 1 jam dengan menggunakan pesawat SMAC, dan Merpati.
Luas Kabupaten
Nias adalah 3.495,40 Km� atau 4,88% dari luas wilayah Provinsi Sumatera Utara
dan merupakan daerah gugusan pulau yang jumlahnya mencapai 132 pulau. Menurut
letak geografis, Kabupaten Nias terletak pada garis 0�12�-1�32�LU (Lintang Utara)
dan 97�-98�BT (Bujur Timur) dekat dengan garis khatulistiwa dengan batas-batas
wilayah :
-
Sebelah Utara : berbatasan dengan Pulau-pulau Banyak Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
-
Sebelah Selatan : berbatasan dengan Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara;
-
Sebelah Timur : berbatasan dengan Pulau Mursala, Kabupaten Tapanuli Tengah;
-
Sebelah Barat : berbatasan dengan Samudera Hindia.
Pemekaran daerah
adalah pemecahan provinsi atau kabupaten/ kota menjadi dua daerah atau lebih.
Pemekaran daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayan publik guna
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Semangat otonomi daerah dan
fenomena keinginan masyarakat pada berbagai wilayah di Indonesia untuk membentuk
daerah otonom baru melalui pemekaran daerah juga terasa dan menjadi aspirasi
masyarakat Nias. Pada tanggal 29 Oktober 2008, DPR RI mensyahkan Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Nias Utara yang terdiri dari,
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Nias Barat,
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang pembentukan Kota Gunungsitoli
No comments:
Post a Comment
Pengujung yang baik, pasti tidak lupa berkomentar. :)
Terimakasih.....