informasi pariwisata dan budaya di Sumatera Utara

Tata Krama Periklanan


1. HIRARKI ATURAN

- Undang-undang R.I

- Peraturan Presiden R.I

- Peraturan Pemerintah R.I Kode Etik Profesi

- Peraturan Menteri

- Peraturan Direktur Jenderal

2. PERATURAN

Sifatnya mengikat

- Yang mengawasi dan membina jelas

- Rambu-rambunya jelas

- Ada sanksi yang jelas


3. TATA KRAMA

Tata Krama tidak mengikat

- Tergantung kepada niat dan hati nurani masing-masing.

- Yang mengawasi dan membina jelas

- Tidak ada sanksi yang memberatkan
- Sanksi tidak bisa diterapkan
- Pengawasan dan pembinaan tidak efektif

- Rambu-rambunya terbuka atas interpretasi


4. ACUAN

- UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

- UU RI Nomor 40 Tahun 1999

- UU RI Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Penyiaran

- UU RI Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan

- PP RI Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan


ACUAN

- Keputusan Menteri Kesehatan RI No. (rancangan)
Tentang Petunjuk Pelaksanaan PP RI Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan

- PP RI No.81 Tahun 1999 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan

- PP RI No.38 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas PP No.81 Tahun 1999
Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.

- Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 368/Men.Kes/SK/IV/1994 Tentang Pedoman Periklanan Obat
Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan, Rumah Tangga, Makanan, dan Minuman.

- Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia yang disempurnakan.

No comments:

Post a Comment

Pengujung yang baik, pasti tidak lupa berkomentar. :)
Terimakasih.....